Setiap Muslim tentu harus memahami ketentuan kurban yang benar sesuai syariat. Tanpa mengetahui dan memenuhi ketentuan berkurban secara tepat, dikhawatirkan membuat kurban tidak sah.
Sebelum membahas mengenai ketentuan kurban, ada baiknya jika mengetahui arti kurban dan hukumnya. Kurban adalah hewan yang dikurbankan untuk disembelih saat hari raya Idul Adha atau hari tasyrik.
Menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Sedangkan sebagian ulama lain seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakad.
Dalam melaksanakan kurban, terdapat ketentuan kurban yang benar secara Islam. Hal inilah yang menjadi dasar hukum dilaksanakannya kurban. Dasar hukum mengenai kurban terdapat dalam surah Al Kautsar ayat 2 yang artinya, “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Setelah mengetahui dasar hukum berkurban yang terdapat dalam surah Al-Kautsar, selanjutnya yaitu mengenai ketentuan berkurban. Ada pun ketentuan kurban yang benar, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan hewan yang digunakan sebagai kurban yaitu harus berupa hewan ternak. Ada pun hewan ternak yang dimaksud antara lain unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing. Ketentuan kurban yang benar menggunakan hewan ternak ini terdapat dalam surah Al-Hajj ayat 34. Dalam surah Al-Hajj ayat 34 menjelaskan mengenai penyembelihan hewan kurban dan jenis hewan yang digunakan untuk kurban yaitu hewan ternak.
Setelah mengetahui ketentuan kurban yang benar mengenai jenis hewan, selanjutnya yaitu tentang usia hewan kurban. Ada pun ketentuan usia hewan kurban yaitu sebagai berikut.
Hewan unta yang boleh dikurbankan berusia minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Hewan sapi atau kerbau yang dikurbankan berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Umur minimal kambing yang bisa untuk kurban adalah 1 tahun.
Umur Domba yang boleh dikorbankan harus berusia minimal 6 bulan.
Setelah mengetahui ketentuan kurban yang benar sesuai usia, selanjutnya yaitu kondisi hewan kurban. Dalam berkurban, terdapat kondisi hewan yang tidak sah jika dijadikan kurban. Ada pun kondisi yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah, yaitu sebagai berikut.
Hewan yang memiliki salah satu kondisi seperti di atas tidak sah dijadikan sebagai syarat hewan kurban. Meski begitu, hewan yang tidak memiliki tanduk maupun memiliki tanduk namun pecah atau patah, tetap sah dijadikan hewan kurban.
Setelah mengetahui ketentuan kurban yang benar mulai dari jenis hewan hingga kondisinya, selanjutnya yaitu waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih saat hari Idul Adha atau 10 Dzulhidjah hingga 13 Dzulhidjah. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah sholat Idul Adha sampai matahari terbenam pada 13 Dzulhidjah.
Dalam kurban, terdapat ketentuan seseorang yang menyembelih hewan kurban. Seseorang yang menyembelih hewan kurban harus beragama Islam dan mengetahui aturan berkurban secara tepat. Seseorang yang menyembelih hewan kurban juga harus sehat secara fisik dan mental. Selain itu, terdapat ketentuan kurban yang benar saat proses penyembelihan, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan kurban yang benar ialah sesuai syariat Islam. Terdapat ketentuan kurban yang harus dipenuhi jika seseorang berniat melaksanakan kurban. Ada pun ketentuan bagi seseorang yang niat untuk melaksanakan kurban, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan kurban yang benar bagi seseorang yang berniat melaksanakan kurban yaitu beragama Islam. Kurban merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, hanya seorang yang beragama Islam yang diwajibkan berkurban. Sedangkan seorang beragama non-Islam tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
Selain beragama Islam, seseorang yang niat untuk berkurban harus mampu membeli hewan kurban. Mampu dalam hal ini yaitu seseorang yang mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah bagi keluarganya.
Seorang yang niat untuk berkurban harus baligh dan berakal. Tanpa memenuhi syarat tersebut, tentu seseorang tidak bisa melaksanakan kurban.
Kurban merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, melaksanakan kurban juga bertujuan membagikan daging kepada orang yang kurang mampu. Dalam melaksanakan kurban, daging kurban tidak bisa dibagikan sembarangan.
Bahkan menurut ulama, jika Anda diwajibkan melaksanakan ibadah kurban, maka daging kurban harus dibagikan seluruhnya. Anda yang berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurban tersebut.
Sedangkan bagi orang yang tidak wajib berkurban, namun tetap melaksanakan kurban, maka Anda dianjurkan memakan sebagian dari daging kurban. Jika Anda termasuk melaksanakan ibadah kurban sunnah, berikut ketentuan kurban yang benar berdasarkan pembagian dagingnya.
Itulah syarat pembagian daging kurban yang harus diketahui oleh setiap Muslim. Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih jelas mengenai ketentuan kurban, maka bisa mengunjungi website hijab.id.
Ketentuan kurban yang benar harus diketahui oleh setiap Muslim. Dengan mengetahui ketentuan tersebut, maka Anda bisa menyiapkan semuanya sebaik mungkin, salah satunya memilih hewan kurban sesuai syariat. Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lengkap seputar kurban, bisa langsung mengunjungi website hijab.id untuk informasi lebih lanjut.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
![]() | : 0818-0749-7777 |
![]() | : 0818-0748-7777 |
HIJAB.ID
Ruko Puri Dago no. A3
Jl. Terusan Jakarta, Antapani, Bandung 40293
Jawa Barat - Indonesia
Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli Homewear
Pembeli dari Purwakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Bengkulu membeli hijab
Pembeli dari Samarinda membeli Hijab Instan
Pembeli dari Cirebon membeli hijab
Pembeli dari Surabaya membeli Headloop Mask
Pembeli dari Bandung membeli Hijab Instan
Pembeli dari Yogyakarta membeli hijab
Pembeli dari Depok membeli Hijab Instan
Pembeli dari Riau membeli Hijab Instan
Pembeli dari Lampung membeli hijab
Pembeli dari Bekasi membeli hijab
Pembeli dari Semarang membeli hijab
Pembeli dari Bali membeli hijab
Pembeli dari Palembang membeli Hijab Instan
Pembeli dari Makasar membeli hijab
Pembeli dari Samarinda membeli voal plain
Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan
Pembeli dari Lombok membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli voal plain
Pembeli dari Bogor membeli hijab
Pembeli dari Samarinda membeli hijab
Pembeli dari Medan membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli Headloop Mask
Pembeli dari Aceh membeli Hijab
Pembeli dari Lombok membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bandung membeli hijab
Pembeli dari Lampung membeli Hijab Instan
Pembeli dari Tangerang Selatan membeli hijab
Pembeli dari Surabaya membeli hijab
Pembeli dari Surabaya membeli hijab
Pembeli dari Tangerang membeli hijab
Pembeli dari Medan membeli hijab