Ingin Berkurban? Berikut Ketentuan Kurban yang Benar sesuai Syariat Islam

Ketentuan Kurban yang Benar sesuai Syariat Islam

Setiap Muslim tentu harus memahami ketentuan kurban yang benar sesuai syariat. Tanpa mengetahui dan memenuhi ketentuan berkurban secara tepat, dikhawatirkan membuat kurban tidak sah.

Sebelum membahas mengenai ketentuan kurban, ada baiknya jika mengetahui arti kurban dan hukumnya. Kurban adalah hewan yang dikurbankan untuk disembelih saat hari raya Idul Adha atau hari tasyrik.

Menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Sedangkan sebagian ulama lain seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakad.

Dasar Hukum Melaksanakan Kurban

Dalam melaksanakan kurban, terdapat ketentuan kurban yang benar secara Islam. Hal inilah yang menjadi dasar hukum dilaksanakannya kurban. Dasar hukum mengenai kurban terdapat dalam surah Al Kautsar ayat 2 yang artinya, “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Ketentuan Kurban

Setelah mengetahui dasar hukum berkurban yang terdapat dalam surah Al-Kautsar, selanjutnya yaitu mengenai ketentuan berkurban. Ada pun ketentuan kurban yang benar, yaitu sebagai berikut.

Hewan Kurban Berupa Hewan Ternak

Ketentuan hewan yang digunakan sebagai kurban yaitu harus berupa hewan ternak. Ada pun hewan ternak yang dimaksud antara lain unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing. Ketentuan kurban yang benar menggunakan hewan ternak ini terdapat dalam surah Al-Hajj ayat 34. Dalam surah Al-Hajj ayat 34 menjelaskan mengenai penyembelihan hewan kurban dan jenis hewan yang digunakan untuk kurban yaitu hewan ternak.

Ketentuan Usia Hewan Kurban

Setelah mengetahui ketentuan kurban yang benar mengenai jenis hewan, selanjutnya yaitu tentang usia hewan kurban. Ada pun ketentuan usia hewan kurban yaitu sebagai berikut.

1. Unta

Hewan unta yang boleh dikurbankan berusia minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

2. Sapi atau kerbau

Hewan sapi atau kerbau yang dikurbankan berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

3. Kambing

Umur minimal kambing yang bisa untuk kurban adalah 1 tahun.

4. Domba

Umur Domba yang boleh dikorbankan harus berusia minimal 6 bulan.

Kondisi Hewan yang Tidak Sah menjadi Kurban

Setelah mengetahui ketentuan kurban yang benar sesuai usia, selanjutnya yaitu kondisi hewan kurban. Dalam berkurban, terdapat kondisi hewan yang tidak sah jika dijadikan kurban. Ada pun kondisi yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah, yaitu sebagai berikut.

  1. Hewan yang buta salah satu matanya.
  2. Hewan yang sakitnya terlihat jelas, sehingga tubuhnya kurus dan dagingnya rusak.
  3. Hewan yang pincang salah satu kakinya.
  4. Hewan yang sangat kurus.
  5. Hewan yang telinganya terputus sebagian atau seluruhnya.
  6. Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya.  

Hewan yang memiliki salah satu kondisi seperti di atas tidak sah dijadikan sebagai syarat hewan kurban. Meski begitu, hewan yang tidak memiliki tanduk maupun memiliki tanduk namun pecah atau patah, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Setelah mengetahui ketentuan kurban yang benar mulai dari jenis hewan hingga kondisinya, selanjutnya yaitu waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih saat hari Idul Adha atau 10 Dzulhidjah hingga 13 Dzulhidjah. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah sholat Idul Adha sampai matahari terbenam pada 13 Dzulhidjah.

Ketentuan dan Proses Penyembelihan Hewan Kurban

Dalam kurban, terdapat ketentuan seseorang yang menyembelih hewan kurban. Seseorang yang menyembelih hewan kurban harus beragama Islam dan mengetahui aturan berkurban secara tepat. Seseorang yang menyembelih hewan kurban juga harus sehat secara fisik dan mental. Selain itu, terdapat ketentuan kurban yang benar saat proses penyembelihan, yaitu sebagai berikut.

  1. Membaca basmallah.
  2. Melantunkan bacaan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
  3. Harus menghadap ke arah kiblat, baik hewan yang disembelih maupun orang yang menyembelih.
  4. Membaca kalimat takbir 3 kali bersama-sama.
  5. Membaca doa untuk menyembelih hewan kurban.
  6. Tidak memperlihatkan alat yang digunakan untuk memotong kepada hewan kurban.
  7. Menyembelih hewan kurban menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan.
  8. Menyembelih hewan kurban tepat di kerongkongan atau leher.
  9. Menunggu hewan kurban tersebut sampai mati secara sempurna.
  10. Saat menyembelih harus terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari’i (jalan makanan), dan Wadajain (dua urat nadi dan syaraf) dari hewan kurban.

Ketentuan Orang yang Akan Berkurban

Ketentuan kurban yang benar ialah sesuai syariat Islam. Terdapat ketentuan kurban yang harus dipenuhi jika seseorang berniat melaksanakan kurban. Ada pun ketentuan bagi seseorang yang niat untuk melaksanakan kurban, yaitu sebagai berikut.

1. Beragama Islam

Ketentuan kurban yang benar bagi seseorang yang berniat melaksanakan kurban yaitu beragama Islam. Kurban merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, hanya seorang yang beragama Islam yang diwajibkan berkurban. Sedangkan seorang beragama non-Islam tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

2. Mampu

Selain beragama Islam, seseorang yang niat untuk berkurban harus mampu membeli hewan kurban. Mampu dalam hal ini yaitu seseorang yang mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah bagi keluarganya.

3. Baligh dan Berakal

Seorang yang niat untuk berkurban harus baligh dan berakal. Tanpa memenuhi syarat tersebut, tentu seseorang tidak bisa melaksanakan kurban.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Kurban merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, melaksanakan kurban juga bertujuan membagikan daging kepada orang yang kurang mampu. Dalam melaksanakan kurban, daging kurban tidak bisa dibagikan sembarangan.

Bahkan menurut ulama, jika Anda diwajibkan melaksanakan ibadah kurban, maka daging kurban harus dibagikan seluruhnya. Anda yang berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurban tersebut.

Sedangkan bagi orang yang tidak wajib berkurban, namun tetap melaksanakan kurban, maka Anda dianjurkan memakan sebagian dari daging kurban. Jika Anda termasuk melaksanakan ibadah kurban sunnah, berikut ketentuan kurban yang benar berdasarkan pembagian dagingnya.

  1. Seorang yang melaksanakan kurban atau Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sebanyak 1/3 (sepertiga) daging kurban.
  2. 1/3 daging kurban disedekahkan kepada orang yang kurang mampu berkurban.
  3. 1/3 daging kurban dihadiahkan kepada siapa pun yang diinginkan.

Itulah syarat pembagian daging kurban yang harus diketahui oleh setiap Muslim. Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih jelas mengenai ketentuan kurban, maka bisa mengunjungi website hijab.id.

Ketentuan kurban yang benar harus diketahui oleh setiap Muslim. Dengan mengetahui ketentuan tersebut, maka Anda bisa menyiapkan semuanya sebaik mungkin, salah satunya memilih hewan kurban sesuai syariat. Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lengkap seputar kurban, bisa langsung mengunjungi website hijab.id untuk informasi lebih lanjut.

Ribbon Vest Black Rp. 325.000
Bloom Shirt Rp. 325.000

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:

HIJAB.ID
Ruko Puri Dago no. A3
Jl. Terusan Jakarta, Antapani, Bandung 40293
Jawa Barat - Indonesia

Copyright © 2025 Hijab.id - All Rights Reserved
Developed by BaliWS
Chat via whatsapp
HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli Homewear

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Purwakarta membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bengkulu membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Samarinda membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Cirebon membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Surabaya membeli Headloop Mask

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bandung membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Yogyakarta membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Depok membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Riau membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Lampung membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bekasi membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Semarang membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bali membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Palembang membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Makasar membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Samarinda membeli voal plain

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Lombok membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli voal plain

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bogor membeli hijab 

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Samarinda membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Medan membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Jakarta membeli Headloop Mask

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Aceh membeli Hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Lombok membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Bandung membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Lampung membeli Hijab Instan

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Tangerang Selatan membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Surabaya membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Surabaya membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Tangerang membeli hijab

HIJAB.ID
hijab.id

Pembeli dari Medan membeli hijab