Menjaga aurat adalah salah satu anjuran dalam Islam yang sangat penting untuk diperhatikan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki batasannya masing-masing. Kali ini akan dibahas terkait batasan aurat wanita.
Sebagai negara yang mayoritasnya beragama Islam, di Indonesia masih banyak ditemukan perempuan tak berjilbab. Padahal dalil tentang menutup aurat pun sangatlah tegas memerintahkan untuk menjaga aurat. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi semua muslim.
Sebelum mengetahui apa saja batasan aurat wanita, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu aurat. Dalam ilmu Fiqih, aurat merupakan beberapa bagian anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan pada orang yang bukan mahramnya. Selain itu, harustertutupi ketika melakukan shalat.
Menutup aurat memiliki tujuan yang amat berharga. Hal ini adalah suatu kewajiban yang hendaknya ditaati setiap muslim. Di antara tujuan yang hendak dicapai yakni sebagai berikut:
Menutup aurat salah satu aturan yang menunjukkan bahwa Islam merupakan agama sempurna. Mengapa demikian? Islam senantiasa mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Allah SWT, Sang Khaliq Yang Maha Mengetahui terhadap setiap hal yang menjadi kebutuhan makhluk-makhluknya.
Bentuk ujian ketaatan setiap muslim sangatlah beragam. Hal ini mencakup melaksanakan setiap perintahnya, serta menjauhi larangannya. Menutup aurat merupakan salah satu perintahnya yang harus ditaati. Taat terhadap segala perintahnya, inilah tujuan yang hendak dicapai.
Seperti yang disinggung sebelumnya, menutup aurat adalah salah satu perintah Allah SWT yang ahrus dilaksanakan. Ketika Anda bisa mentaatinya dengan baik, maka Anda pun terhindar dari berbagai dosa. Maka dari itu, menutup aurat penting untuk dilakukan.
Selanjutnya, menutup aurat juga bertujuan untuk melindungi diri seorang muslim. Seorang wanita yang menjaga auratnya akan terhindar dari fitnah dan segala bentuk kejahatan lainnya.
Menjadi bentuk identitas seorang muslim dengan agama lainnya. Dengan menutup aurat, Anda pun bisa menentukan bahwa seseorang beragama Islam atau pun bukan.
Baik Al-qur’an maupun hadits menutup aurat dijadikan pedoman yang kuat. Seperti halnya yang diterangkan dalam ayat suci Al-Qur’an. Salah satu dalil yang berisi tentang perintah menjaga aurat yakni sebagai berikut:
يَآأَيّÙهَا النَّبÙيّ٠قÙÙ„ لأَزْوَاجÙÙƒÙŽ وَبَنَاتÙÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙ†ÙØ³ÙŽØ¢Ø¡Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†Ùينَ ÙŠÙØ¯Ù’Ù†Ùينَ عَلَيْهÙنَّ Ù…ÙÙ† جَلاَبÙيبÙÙ‡Ùنَّ ذَلÙÙƒÙŽ أَدْنَى Ø£ÙŽÙ† ÙŠÙØ¹Ù’رَÙْنَ Ùَلاَ ÙŠÙØ¤Ù’ذَيْنَ وَكَانَ الله٠غَÙÙورًا رَّØÙيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Ahzab: 59)”
Sebagai seorang muslimah, Anda wajib tahu mana saja aurat wanita. Hal ini sebagai bekal dan panduan agar tidak sebebasnya menampakkan perhiasan di hadapan umum. Terdapat beberapa pendapat terkait bagian-bagian yang termasuk aurat wanita, diantaranya sebagai berikut:
Perihal batasan aurat wanita, Imam Nawawi menyatakan bahwa seluruh badan seorang wanita adalah aurat. Namun, bagian wajah dan kedua telapak tangan dikecualikan. Pendapat ini dianggap sebagai yang terkuat dan mayoritas ulama pun mengemukakan pendapat demikian.
Mengacu pada tafsiran Ibnu Abbas RA terkait nash Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 31, bahwa wajah dan telapak tangan merupakan aurat wanita. Lalu, Rasulullah SAW juga melarang perempuan yang sedangg ihram, jika memang dilarang, maka akan ada anjuran untuk menutupinya. Membuka wajah dan juga telapak tangan dibutuhkan dalam berbagai kegiatan sehari-hari.
Lalu, pendapat lainnya menyatakan bahwa aurat wanita yaitu seluruh tubuhnya. Hal ini tidak mencakup wajah serta telapak tangannya. Termasuk bagain punggung, telapak tangan hingga tangan bagian pergelangan. Pendapat ini mengacau padal salah satu ayat dalam surat An-Nur, tepatnya pada ayat 31.
Selain itu, Ibnu Qaim Al-Ghozzi mengungkapkan setiap manusia harus menjaga pandangannya baik ketika shalat mapun di luar shalat. Bagian aurat harus ditutup, meskipun oleh diri sendiri. Terkecuali jika sedang melakukan mandi.
Ketika melakukan shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuh, terkecuali bagian wajah dan tangan (telapak dan punggungnya). Lain halnya ketik adi luar shalat, auratnya merupakan seluruh tubuh. Namun, jika sedang sendirian, batasannya mengikuti laki-laki yaitu cukup bagian lutut dan pusar.
Dalam perbincangan aurat wanita, Asy-Syarbini menyatakan bahwa aurat wanita adalalah seluruh tubuh. Terkecuali wajah dan tangan bagian telapak, bagian punggung. Batasan ini mencakup ujung jari higga tangan bagian pergelangan.
Ketika memahami bagian mana saja yang termasuk aurat, Anda pun bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, menutup aurat harus dilakukan secara sempurna, tanpa ketat atau pun transparan. Jika demikian, maka aturan aurat pun belum bisa diterapkan secara sempurna.
Setelah mengetahui bagian mana saja yang termasuk aurat, selanjutnya bagaimana batasan aurat wanita di mata seseorang tertentu. Misalnya, batasan aurat di depan suami, sesama perempuan dan sebagainya. Inilah informasi lengkapnya untuk Anda!
Pertama, seorang perempuan tidak memiliki batasan aurat dihadapan suaminya. Hal ini dikarenakan keduanya sudah terikat dalam jalinan pernikahan. Jadi, seorang suami, boleh melihat seluruh tubuh perempuan yang merupakan istrinya. Sebagaimana Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’arij ayat 29-30, yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”
Selanjutnya, diperkuat pula dengan hadits Rasulullah SAW, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]”
Lalu, bagaimana batasan aurat wanita di hadapan wanita lainnya. Terkait hal ini, terdapat beberapa pendapat kuat yang disepakati para ulama. Salah satunya ada yang menyatakan bahwa batasan auratnya sama halnya dengan aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain yakni bagi pusar hingga lutut.
Aurat perempuan pun serupa dengan batasan dengan sesama laki-laki. Pendapat lainnya menyatakan bahwa batasan auratnya selaras dengan batasan mahramnya, yakni boleh melihat bagian tubuh seperti rambut, leher, tangan, dada bagian atas, betis dan kaki.
Pendapat ini mengacu pada dalil Al-Qur’an, tepatnya dalam surat An-Nur ayat 31 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam. (QS. An-Nuur: 31).”
Ketika seorang perempuan berada di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, terdapat batasan aurat yang harus diperhatikan. Terdapat beberapa rambu yang patut Anda patuhi. Hal ini disepakati para ulama bahwa seluruh anggota tubuh wanita merupakan aurat. Maka dari itu, seorang wanita harus menjaganya dengan baik.
Namun, batasan tersebut tidak mencakup bagian wajah dan telapak tangan. Banyak keutamaan menutup aurat yang bisa Anda dapatkan. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)”
Batasan aurat wanita di hadapan mahramnya mahram boleh dilihat yakni anggota tubuh yang biasa Nampak. Mencakup wajah, lengan, kaki dan sebagainya. Mahramnya mahram merupakan seseorag yang tidak boleh dinikahi, dikarenakan ada hubungan nasab kerabat maupun se-persusuan. Pendapat tersebut mengacu pada Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31.
Demikianlah ulasan terkait batasan aurat wanita yang perlu Anda perhatikan sebaik mungkin. Pastikan busana dan jilbab yang Anda kenakan sesuai dengan aturan dan syariat Islam. Anda bisa memilih busana muslim berkualitas di Hijab.id dengan pilihan yang sangat banyak.
Selain itu, Hijab.id juga menyediakan berbagai macam hijab syar’i. Berbagai model bisa Anda pilih sesuai selera. Satu hal yang pasti harus menyesuaikan aturan dalam syari’at Islam. Hindari memilih bahan yang ketat dan transparan.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
![]() | : 0818-0749-7777 |
![]() | : 0818-0748-7777 |
HIJAB.ID
Ruko Puri Dago no. A3
Jl. Terusan Jakarta, Antapani, Bandung 40293
Jawa Barat - Indonesia
Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bekasi membeli hijab
Pembeli dari Bogor membeli hijab
Pembeli dari Surabaya membeli hijab
Pembeli dari Tangerang Selatan membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bandung membeli hijab
Pembeli dari Lombok membeli hijab
Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan
Pembeli dari Semarang membeli hijab
Pembeli dari Palembang membeli Hijab Instan
Pembeli dari Medan membeli hijab
Pembeli dari Lombok membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bali membeli hijab
Pembeli dari Samarinda membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli voal plain
Pembeli dari Aceh membeli Hijab
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli Homewear
Pembeli dari Lampung membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Makasar membeli hijab
Pembeli dari Surabaya membeli Headloop Mask
Pembeli dari Samarinda membeli voal plain
Pembeli dari Surabaya membeli hijab
Pembeli dari Tangerang membeli hijab
Pembeli dari Bengkulu membeli hijab
Pembeli dari Riau membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli Headloop Mask
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Yogyakarta membeli hijab
Pembeli dari Lampung membeli hijab
Pembeli dari Depok membeli Hijab Instan
Pembeli dari Medan membeli hijab
Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan
Pembeli dari Samarinda membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bandung membeli Hijab Instan
Pembeli dari Purwakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Cirebon membeli hijab