Bagi seorang muslimah, hendaknya mengetahui siapa saja mahram bagi wanita. Anda pun bisa mengetahui dengan siapa saja diperbolehkan melepas hijab. Selain itu, seorang muslimah menjadi tahu, bahwa terdapat beberapa laki-laki yang tidak boleh menikah dengannya. Penting sekali untuk mengetahui siapa saja yang termasuk muhrim?
Anda bisa memahaminya dengan melihat skema mahram ataupun diagram mahram wanita. Hal ini perlu dipahami sebaik mungkin, sehingga bisa diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan secara benar. Hal ini menjadi salah satu bentuk aturan bijak yang akan memberikan batasan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pergaulan hingga pernikahan.
Mengetahui mahram bagi wanita, fungsinya sangat penting, baik dalam hukum halal-haram maupun tingkah laku seseorang. Keberadaan aturan mahram menjadi salah satu kesempurnaan Islam dalam mengatur berbagai aspek kehidupan.
Melalui dalil naqli dan aqli, hal ini diterangkan dengan sejelas-jelasnya, sehingga bisa dijadikan pijakan dalam berbagai aspek kehidupan. Seperti halnya dalam urusan pernikahan, diketahui siapa saja yang boleh atau pun tidaknya untuk dinikahi.
Selain itu, dalam hukum perwalian pun, hal ini sangat penting. Terdapat orang-orang yang sah untuk menjadi wali. Sebaliknya, ada pula orang-orang yang tidak bisa menjadi wali Anda. Hal ini penting untuk dipahami, sehingga tidak salah dalam memlih perwalian.
Dalam pergaulan seorang muslimah pun erat kaitannya dengan permasalahan mahram. Anda bisa menemukannya dalam bidang pernikahan, kholwat, perwalian hingga hukum safar. Mahram terbagi menjadi dua bagian yaitu marhrom muabbad dan mahram muaqqot.
Mahram muaqqat merupakan seorang mahram yang tidak boleh dinikahi pada suatu kondisi tertentu saja. Namun, sewaktu-waktu bisa menjadi boleh karena hilangnya kondisi yang dimaksud. Adapun mahram muabbad yaitu mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
Seperti yang disinggung sebelumnya, mahram bagi wanita terbagi menjadi dua jenis, salah satunya mahram muabbad. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi seumur hidupnya. Apa pun kondisinya, tidak boleh terbinanya suatu pernikahan. Lalu, Jenis mahram muabbad juga terbagi menjadi tiga bagian, antara lain:
Mahram nasab perempuan merupakan salah satu jenis mahram muabbad. Dalam hal ini, mahram juga bisa dilihat dari segi keturunan. Hal ini secara rinci dijelaskan dalam Firman Allah SWT, tepatnya dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya:
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” (QS. An-Nur: 31)”.
Berdasar ayat di atas, para tafsir menarik simpulan bahwa mahram dari segi nasab/ keturunan bagi wanita terdapat beberapa macam. Diantaranya para ayah, baik dari jalur ayah maupun ibunya. Misalnya, kakek dari ayah maupun ibunya.
Lalu, para anak,mencakup anak laki-laki sendiri, cucu laki-laki. Mahram lainnya, saudara laki-laki seibu-sebapak, anak saudara laki-laki ke bawah (misalnya: cucu laki-laki), dan paman dari ayah maupun ibu.
Mahram bagi wanita dari segi ikatan pernikahan dikenal juga dengan istilah mushoharoh. Mahram karena mushoharoh merupakan orang-orang yang menikah dengan seorang muslimah selama-lamanya. Misalnya, bagi ibu tiri tidak boleh menikah dengan anak tirinya. Begitu pula dengan seorang menantu perempuan tidak boleh dinikahi bapak mertua, juga ibu istri yang tidak bisa dinikahi menantu laku-lakinya.
Dalil terkait mahram mushoharaoh ini dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam beberapa surat, yakni surat An-Nur ayat 31, dan juga dalam surat An-Nisa ayat 22-23 yang artinya:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)…”. Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak: tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu)...” (Qs. An-Nisa: 22-23)”
Jika menelaah ayat di atas secara mendalam, mahram bagi wanita jenis mushoharoh terdapat beberapa jenis, yaitu suami, ayah mertua, anak tiri termasuk cucu tiri, baik dari laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, diharamakn seorang wanita dinikahi anak tirinya.
Selain itu, seorang perempuan jika tidak boleh menikah dengan ayah tirinya. Maksudnya suami dari ibu yang bukan bapak kandung, dengan catatan sudak melakukan jima’ dengan ibunya. Mahram lainnya yaitu menantu laki-laki yakni suami dari putri kandung sendiri.
Jenis lainnya dari mahram muabbad yaitu rodho’ah artinya dikarenakan persusuan. Mahram bagi wanita juga bisa dilihat dari apsek persusuan. Jenis mahram dari segi rodho’ah hampir serupa dengan mahram jenis nasab.
Mahram bagi wanita juga disebabkan karena rodho’ah (persusuan). Artinya, seorang perempuan boleh memperlihatkan perhiasannya, pada ayah atau pun anaknya sepersusuan. Hal ini dijelaskan dalam salah satu tafsir Alusi. Maka baginya dilarang untuk dinikahi mereka yang termasuk ke dalam bagian se-persusuan.
Dalam hal ini orang-orang yang termasuk ke dalam mahram persusuan yaitu suami ibu susu, kakek yang merupakan bapak dari bapak atau ibu persusuan. Termasuk bapak lainnya runtutan ke atas. Selanjutnya, anak laki-laki dari ibu persusuan, termasuk anak susu. Maksudnya yaitu cucu dari anak susu laki-laki maupun perempuan.
Mahram lainnya yaitu saudara persusuan, dengan catatan saudara sekandung, baik sebapak maupun seibu saja. Lalu, terdapat keponakan persusuan artinya anak saudara persusuan, termasuk keturunannya. Paman persusuan yang merupakan saudara laki-laki dari ibu atau pun bapak susu.
Adapun mahram muaqqat jenis mahram yang sewaktu-waktu, kondisinya bisa berubah. Artinya, dilarang dinikahi yang bersifat sementara. Di antara mahram jenis ini yaitu ipar, paman, dan semacamnya.
Mari ambil contoh, seorang perempuan dengan kakak ipar (laki-laki). Ketika selama masih menjalin hubungan pernikahan dengan kakak perempuannya, maka tidak boleh dinikahi. Namun, jika kondisinya berbeda, seperti halnya kakak perempuannya cerai mati atau pun sebagainya, maka bukan mahramnya lagi.
Ketika kakak iparnya sudah tidak terikat jalinan pernikahan, maka sifatnya dengan seorang perempuan tersebut bukan mahram lagi. Termasuk ke dalam jenis mahram muaqqat karena sifat mahramnya hanya pada sementara waktu. Artinya dalam kondisi tertentu bisa berubah menjadi bukan mahram. Hal ini penting diperhatikan, sehingga mengetahui aturan hukumnya.
Dengan mengetahui mahram bagi wanita, maka bisa diketahui siapa saja orang yang tidak boleh menikah dengannya. Selain itu, Anda juga menjadi tahu untuk bisa menutup aurat dari yang bukan mahram. Namun, ada baiknya Anda senantiasa memperhatikan aurat kapan pun, di mana pun dan dengan siapa pun.
Demikianlah ulasan terkait mahram bagi wanita. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat untuk dijadikan acuan dalam aspek kehidupan Anda. Selain itu, Anda juga bisa menutup aurat di depan orang yang bukan mahramnya. Hal ini menjadi salah satu bentuk ketaatan seorang hamba kepada Sang Khaliq.
Menutup aurat adalah salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Perintah ini secara jelas diterangkan melalui berbagai dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits. Jadi, pastikan untuk menutup aurat dengan baik. Anda bisa memilih busana muslim serta hijab syar’i di laman Hijab.id.
Anda bisa mencari busana muslim pilihan sesuai syariat di Hijab.id. Berbagai pilihan model pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan selera. Berbusana muslim serta berhijab sesuai syariat, menjadi salah satu langkah untuk bisa menaati perintah-Nya.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
![]() | : 0818-0749-7777 |
![]() | : 0818-0748-7777 |
HIJAB.ID
Ruko Puri Dago no. A3
Jl. Terusan Jakarta, Antapani, Bandung 40293
Jawa Barat - Indonesia
Pembeli dari Lampung membeli hijab
Pembeli dari Bengkulu membeli hijab
Pembeli dari Aceh membeli Hijab
Pembeli dari Cirebon membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bandung membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bogor membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Samarinda membeli hijab
Pembeli dari Medan membeli hijab
Pembeli dari Surabaya membeli hijab
Pembeli dari Semarang membeli hijab
Pembeli dari Palembang membeli Hijab Instan
Pembeli dari Tangerang Selatan membeli hijab
Pembeli dari Bali membeli hijab
Pembeli dari Makasar membeli hijab
Pembeli dari Samarinda membeli voal plain
Pembeli dari Jakarta membeli Headloop Mask
Pembeli dari Bekasi membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli Homewear
Pembeli dari Samarinda membeli Hijab Instan
Pembeli dari Surabaya membeli hijab
Pembeli dari Yogyakarta membeli hijab
Pembeli dari Bandung membeli hijab
Pembeli dari Lampung membeli Hijab Instan
Pembeli dari Jakarta membeli hijab
Pembeli dari Riau membeli Hijab Instan
Pembeli dari Lombok membeli Hijab Instan
Pembeli dari Purwakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Bekasi membeli hijab
Pembeli dari Lombok membeli hijab
Pembeli dari Medan membeli hijab
Pembeli dari Jakarta membeli Hijab Instan
Pembeli dari Surabaya membeli Headloop Mask
Pembeli dari Jakarta membeli voal plain
Pembeli dari Depok membeli Hijab Instan
Pembeli dari Tangerang membeli hijab